Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang
terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham /
surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa
Efek tersebut. Lalu, bagaimana
caranya berbisnis saham atau
berinvestasi di Bursa Efek?
Informasi lebih detil mengenai saham bisa anda baca di artikel-artikel berikut:
Apabila kita ambil contoh, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar
Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada
pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek.
Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.
Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, melainkan
berhubungan langsung dengan pedagang. Yang behubungan langsung dengan
PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik
melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus
berhubungan dengan
perusahaan sekuritas atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang.
Pialang saham
tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat
yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut
dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan
dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib
membayar biaya komisi kepada pialang.
Minimal Dana Untuk Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli
saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah
dalam satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 500 saham, itulah
batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis
saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang
tercatat di Bursa. Misalnya harga saham PT. ABC Rp. 1.000,
maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut
menjadi (500 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 500.000.
Sebagai ilustrasi lain, Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp.
2.500 maka dan minimal untuk
membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 1.250.000.
Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)
Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka
rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu
atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut
maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas
Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat,
Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya. Bersamaan dengan pembukaan
rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek
yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Biaya jual beli saham
Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya
komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan.
Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang /
broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham.
Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar
0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan
0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan
atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi
pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham
ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
| Keterangan | Perhitungan | Nilai Uang (Rp.) |
| Transaksi Beli |
5 x 500 saham x Rp. 3,000, |
7.500.000,- |
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3% x Rp. 7.500.000,- |
22.500,- |
| PPN 10% dari komisi |
10% x Rp. 22.500,- |
2.250,- |
| Biaya Pembelian Saham |
|
24.750,- |
| Total biaya yang dikeluarkan |
|
7.524.750,- |
Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal melakukan
transaksi penjualan atas saham ABC sebanyak 5 (lima) lot dimana
harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
| Keterangan | Perhitungan | Nilai Uang (Rp.) |
| Transaksi Beli |
5 x 500 saham x Rp. 3,000, |
7.500.000,- |
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3% x Rp. 7.500.000,- |
22.500,- |
| PPN 10% dari komisi |
10% x Rp. 22.500,- |
2.250,- |
PPh atas Transaksi Jual
(0,1% dari Nilai Transaksi) |
0,1% x Rp. 7.500.000,- |
7,500,- |
| Biaya Pembelian Saham |
|
32.250,- |
| Total biaya yang dikeluarkan |
|
7.467.750,- |
Proses Jual Beli Saham
Berikut
cara berbisnis saham di Bursa Efek.
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai
Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor
pialang “A”) yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut
kepada pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem computer
perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS
(Jakarta Automated Trading Systems). Sistem Komputer tersebut
menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan
diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil
dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah
sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu
Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
Remote Trading
Remote trading dapat diartikan sebagai sistem Perdagangan Jarak Jauh,
dimana setiap order transaksi di kantor broker (perusahaan Efek)
langsung di kirim ke sistem perdagangan Bursa Efek (sistem JATS),
tanpa perlu memasukan order dari Lantai Bursa (
trading floor)
Manfaat Remote Trading Bagi Pemodal
Mengingat teknologi Remote Trading berkaitan erat dengan proses
transaksi, maka tentu saja pemodal mendapat beberapa manfaat, antara
lain :
- Proses transaksi menjadi lebih cepat
- Konfirmasi menjadi lebih cepat
- Order investor di luar kota dapat lagsung dieksekusi ke sistem
perdagangan bursa. Dengan demikian maka keterlibatan investor di luar
kota besar diharapkan menjadi meningkat
Proses Penyelesaian Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan,
sedangkan penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh
2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP
dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai gambaran, di BEI setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan
ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham yang mana selanjutnya
dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi
saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari bursa. Istilah
penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya
? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian.
Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari
keempat setelah transaksi terjadi.
Corporate Action
Umumnya pembicaraan mengenai
corporate action mengacu kepada aktivitas emiten seperti
stock split, Saham Bonus,
Right issue, dan pembagian deviden saham.
Menurut peraturan perdagangan BEI,
corporate action merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh
pemegang saham
dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham, hak untuk memperoleh deviden tunai, saham deviden,
saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak
lainnya.
Keputusan
corporate action harus disetujui dalam suatu
rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau RUPSLB
(Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham
adalah mutlak untuk berlakunya suatu
corporate action sesuai dengan peraturan yan ada di pasar modal.
Umumnya
corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena
corporate action
yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang
beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan
dipegang pemegang saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham.
Dengan demikian maka pemegang saham harus mencermati dampak atau
akibat
corporate action tersebut sehingga pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.
Bagi pemegang saham, jika suatu saham telah masuk kedalam sistem
scripless, maka secara otomatis (tanpa perlu registrasi) saham
tersebut akan mendapatkan hak-hak atas
corporate action. Terutama saham-saham baru, saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat (scripless).
Kapan Transaksi Jual Beli Saham di BEI Dilakukan
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di sebut Hari Bursa yaitu :
- Sesi 1 : Senin – Kamis, jam 09:30-12:00
Jumat, jam 09:30-11:30
- Sesi 2 : Senin – Kamis, jam 13:30-16:00,
Jumat, jam 14:00-16:00