Efek (keuangan)
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :
* Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
* Sertifikat atas nama artinya pemilik
efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya
tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan
efek.
Klasifikasi efek
Klasifikasi efek dilakukan berdasarkan kategori sebagai berikut :
- * Perusahaan penerbit efek
- * Denominasi mata uang yang digunakan
- * Hak kepemilikan
- * Jangka waktu jatuh tempo
- * Tingkat likuiditas efek
- * Pembayaran bunga
- * Perlakuan pajak
Penerbit efek
Penerbit efek adalah perusahaan dagang,
badan pemerintah, pemerintahan setempat, dan organisasi international
serta supranasional seperti Bank Dunia. Surat hutang yang diterbitkan
oleh pemerintah disebut juga obligasi pemerintah ( dalam bahasa Inggris
disebut government bonds atau sovereign bonds) yang biasanya memiliki
tingkat suku bunga lebih rendah daripada obligasi perusahaan
Peningkatan modal: perusahaan pada
umumnya menerbitkan obligasi dalam rangka melakukan peningkatan modal
perseroan. Obligasi ini merupakan suatu pilihan menarik dibandingkan
dengan pinjaman bank baik dari segi bunga maupun dari segi jaminan
dimana pihak bank seringkali menerapkan prosedur penjaminan yang rumit
guna melindungi pinjaman yang diberikannya. Penerbitan obligasi ini
juga dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan penambahan modal.
Penggabungan : dalam dekade
belakangan ini, penerbitan efek sering dilakukan dengan tujuan untuk
melakukan penggabungan aset dengan cara melakukan penggabungan atas
beberapa aset menjadi satu kelompok sehingga menjadikannya lebih
menarik bagi investor
Pemegang efek
Investor efek dapat berupa investor
ritel yang melakukan investasi bukan sebagai suatu bentuk usahanya.
Penjualan efek terbesar adalah penjualan secara borongan dalam jumlah
besar kepada lembaga keuangan yang melakukan pembelian baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk dan atas nama kliennya seperti misalnya
dana pensiun, perusahaan asuransi, bank investasi dan pengelola dana
lainnya.
* Untuk tujuan investasi: fungsi
ekonomi secara tradisional dari pembelian efek adalah untuk tujuan
investasi dengan tujuan memperoleh bunga ataupun keuntungan nilai jual.
Surat hutang biasanya memberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan
bunga deposito dan pada saham menjanjikan suatu pertumbuhan nilai saham
tersebut.
Investor saham dapat juga mengambil
alih pengendalian bisnis dari perusahaan penerbit saham. Apabila
terjadi gagal bayar atas bunga yang dijanjikan maka pemegang surat
hutang dapat melakukan pengambil alihan perusahaan dan melakukan
likuidasi guna memperoleh kembali investasinya.
* Sebagai jaminan: Pada dekade terakhir
ini nampak suatu pertumbuhan yang sangat besar terhadap penggunaan
efek sebagai jaminan. Pembelian efek dengan menggunakan uang pinjaman
yang dijamin dengan efek yang lainnya disebut "pembelian margin"
(buying on margin).
Jenis efek
Efek dapat dikalsifikasikan atas 2 jenis yaitu efek bersifat hutang dan efek bersifat ekuitas.
Efek bersifat hutang
Efek bersifat hutang ini dapat disebut
sebagai surat hutang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung
dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain.
Pemegang efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran
pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan
yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat hutang seperti
misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu.
Efek bersifat hutang ini biasanya
diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat
diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai
jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai
jaminan maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang
efek adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat
pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan.
Obligasi perusahaan adalah merupakan
surat hutang dari perusahaan perdagangan atau industri yang memiliki
jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.
Surat berharga komersialatau biasa juga
disebut commercial paper adalah merupakan bentuk sederhana dari efek
bersifat hutang yang biasanya berupa cek dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran tidak melebihi 270 hari dan termasuk golongan instrumen yang
likuid.
Instrumen pasar uang adalah merupakan
instrumen hutang jangka pendek yang memiliki karakteristik menyerupai
deposito. Instrumen ini sangat likuid sehingga seringkali disebut
mendekati tunai.
Efek bersifat hutang dalam euro adalah
merupakan efek yang diterbitkan secara internasional diluar pasar
setempat dalam denominasi mata uang asing (valuta asing) termasuk
eurobonds dan euronotes.
Obligasi pemerintah biasanya merupakan
surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang diterbitkan oleh
pemerintah suatu negara dan bunganya lebih rendah daripada obligasi
perusahaan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemerintahan.
Obligasi pemerintah Amerika disebut treasuries, yang di Indonesia
dikenal dengan nama Surat Utang Negara (SUN)oleh karena likuiditasnya
dan rendahnya tingkat resiko. Instrumen ini juga digunakan sebagai alat
untuk mengendalikan suplai uang dalam operasi pasar oleh Bank Sentral
diluar Amerika.
Obligasi pemerintah daerah dikenal di
Amerika dengan nama municipal bonds yaitu surat hutang yang diterbitkan
oleh negara bagian, propinsi, wilayah, daerah ataupun unit
pemerintahan lainnya selain daripada obligasi negara.
Obligasi supranasional yang merupakan
surat hutang dari suatu organisasi internasional seperti Bank Dunia,
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund), bank
pembangunan regional (seperti misalnya Asian Development Bank) dan
lembaga lainnya.
Efek bersifat ekuitas
Efek bersifat ekuitas ini adalah
merupakan saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham
biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang efek bersifat
ekuitas ini adalah merupakan pemegang saham. Tidak seperti pada surat
hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada
si pemegang efek, pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak
berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai
sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran
hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang
saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham
dimana pemegang efek bersifat hutang hanya berhak atas bunga dan
pembayaran kembali pokok hutang, namun semua ini kembali tergantung
pada kemapuan manajemen perusahaan dalam mengelola perseroan. Pemegang
efek bersifat hutang hanya memiliki hak suara hanya dalam hal
kepailitan perseroan sedangkan pemegang efek bersifat ekuitas ini
memiliki suatu hak secara pro rata atas kendali perseroan dimana
pemegang saham mayoritas biasanya dapat memimpin dan mengendalikan
perseroan.
Efek gabungan
Efek gabungan ini menggabungkan beberapa karakteristik yang ada baik pada surat hutang dan ekuitas.
Saham preferen adalah merupakan suatu
bentuk efek yang berada diantara ekuitas dan surat hutang. Pemegang
saham preferen ini memiliki hak preferensi atas saham dalam pembagian
laba, dan apabila sipenerbit dilikuidasi maka pemegang saham preferen
ini memiliki hak tuntutan pertama atas modal.
Efek konversi adalah saham konversi
atau obligasi konversi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa pada
perseroan. Pemegang obligasi bisa memilih (opsi), apakah obligasinya
mau ditukarkan menjadi saham atau tidak pada tanggal yang sudah
ditentukan. Pada obligasi wajib konversi maka konversi tersebut wajib
untuk dilaksanakan atas permintaan penerbit. Pemegang obligasi memiliki
waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan konversi atau perusahaan
akan melaksanakan konversi dengan menggunakan nilai konversi yang
ditetapkan oleh perusahaan yang mungkin saja lebih rendah dari nilai
saham hasil konversi.
Waran adalah hak untuk membeli sejumlah
saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah
ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten pada
tenggang waktu yang ditetapkan. Biasanya waran ini diterbitkan bersama
dengan obligasi atau saham biasa dan kadangkala diterbitkan dan
diperdagangkan terpisah. Waktu waran ini dilaksanakan maka pemegang
waran membayar sejumlah uang sesuai yang ditetapkan dalam waran kepada
perusahaan dan perusahaan akan menerbitkan saham kepada pemegang waran.
Sebagaimana efek konversi lainnya maka dengan waran ini jumlah saham
yang beredar akan bertambah dan akan mengakibatkan terjadinya dilusi
pada pemegang saham lama.
Â
Di Indonesia Yang dimaksud dengan
"waran" dalam adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang
memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan
tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak
efek dimaksud diterbitkan.
Bentuk efek
Sertifikat efek dapat berupa atas unjuk ataupun atas nama
Sertifikat efek atas unjuk
Sertifikat atas unjuk adalah dapat
diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang
membawa / memegang efek tersebut ( misalnya hak untuk menerima
pembayaran apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat hutang
dan hak untuk memberikan suara apabila efek yang dipegangnya adalah
efek bersifat sekuritas). Pemindahan hak dilakukan secara fisik dengan
menyerahkan instrumen tersebut dari tangan ke tangan, dalam beberapa
kasus penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian belakang
sertifikat efek serta menyerahkannya kepada pemegang baru.
Pembuat peraturan dan pejabat pajak
kadangkala menganggap negatif terhadap sipembawa efek atas unjuk oleh
karena mereka dapat menggunakannya untuk menghindar dari aturan pajak
dan pembatasan-pembatasan oleh aturan lainnya.
Di Inggris misalnya, penerbit
sertifikat efek atas unjuk pada awalnya dilarang keras oleh
undang-undang bursa (Exchange Control Act) tahun 1947 hingga 1963.
Di Amerika sertifikat efek atas unjuk
ini sangat jarang diterbitkan oleh karena implikasi negatifnya dari
sisi perpajakan yang dapat terjadi pada penerbit maupun pemegang efek.
Sertifikat atas nama
Sertifikat atas nama adalah sertifikat
efek yang mencantumkan nama dari pemegang sertifikat efek, dimana
penguasaan sertifikat efek secara fisik tidak memberikan hak bagi
sipembawa sertifikat efek ini. Penerbit efek ataupun biro pencatatan
efek yang ditunjuk akan melakukan pendaftaran pemegang efek dimana
pengalihan hak hanya diakui apabila pengalihan hak tersebut telah
dicatatkan dalam daftar pemegang efek.
Efek tanpa warkat dan sertifikat global
Dalam praktek dunia perdagangan modern,
telah dilakukan pengembangan atas kebutuhan dalam penerbitan
sertifikat dan kebutuhan atas pencatatan efek oleh penerbit. Secara
umum telah dilakukan 2 macam cara guna mengatasi hal tersebut yaitu
dengan cara menerbitkan :
* Efek tanpa warkat : dimana pada
beberapa jurisdiksi negara seperti telah dilakukan penerbitan dan
pencatatan efek secara tanpa menggunakan warkat / sertifikat lagi. Di
Indonesia administrasi efek telah dilaksanakan dengan sistem
(penyelesaian tanpa warkat (scripless settlement) yang dikenal dengan
nama C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement System)
* Sertifikat global dan pencatatan :
Berdasarkan undang-undang perseroan di Amerika, tidak diperkenankan
untuk menerbitkan efek tanpa sertifikat yang terdaftar. Untuk
memfasilitasi transfer efek secara elektronik maka dikembangkan suatu
sistem dimana penerbit efek menerbitkan suatu sertifikat efek secara
global yang mewakili seluruh efek yang diterbitkan dan ditempatkan
dalam penyimpanan umum yang disebut Depository Trust Corporation atau
DTC. DTC ini merupakan suatu lembaga nirlaba yang dimiliki oleh sekitar
30 pemain terbesar di bursa Wall Street yang merupakan pialang atau
agen bursa saham.
Seluruh efek yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.
Selain DTC, terdapat 2 penyimpan efek yang besar dan keduanya berada di Eropa yaitu Euroclear dan Clearstream.
Peraturan perdagangan efek
Di Amerika, penjualan efek kepada
publik harus didaftarkan terlebih dahulu pada komisi pengawas pasar
modal Amerika (U.S. Securities and Exchange Commission -SEC). Aturan
tambahan dari perdagangan efek juga dilakukan oleh badan independent
yang biasa dikenal dengan istilah Self Regulatory Organizations (SROs),
seperti NASD ( dahulu merupakan pemilik dari NASDAQ [3])atau Municipal
Securities Rulemaking Board (MSRB)[4].
Di Indonesia, yang dapat melakukan
penawaran umum hanyalah emiten [5] yang telah menyampaikan pernyataan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal untuk menawarkan atau
menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut
telah efektif. Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual efek
dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam
formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau
memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek
yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan
http://id.wikipedia.org/wiki/efek_(keuangan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar