Minggu, 21 April 2013

SAHAM


Pengertian Broker

  • Pengertian Broker disini adalah Perusahaan Pialang yang berfungsi sebagai mediator atau jembatan anda yang menghubungkan dengan Pasar Uang dunia, sehingga anda dapat melakukan transaksi jual dan beli (mempertemukan penjual dan pembeli) secara instan, online dan realtime.
  • Broker/Pialang yang benar HARUS memiliki ijin regulasi dan terletak di tempat/negara yang jelas. Regulasi berfungsi sebagai lembaga pengawas ataupun penjamin agar tugas broker/pialang dapat berfungsi dengan baik sesuai peraturan dan tidak curang atau scam.
  • Sebelum terjun ke dunia trading yang sebenarnya, pastikan bahwa anda telah memilih tempat bertrading yang benar dan menempatkan dana anda di perusahaan pialang/broker yang AMAN, Legal dan Teregulasi dengan benar sebagai perusahaan pialang (FCM). Serta berlokasi di tempat yang jelas dan aman. (contoh: teregulasi dengan CFTC, NFA di kategori FCM).
  • Harap waspada dengan perusahaan pialang/broker yang berkantor pusat di negara yang tidak jelas (negara offshore) , terutama yang tidak teregulasi dengan benar atau ilegal.
  • Jangan memilih broker hanya melihat dari sisi besarnya bonus ataupun fasilitas yang terlihat fantastis/tidak masuk akal (di luar kondisi market yang sebenarnya).
  • Memilih broker adalah hal yang penting untuk keamanan dana anda, dan menghindari anda dari tindakan curang yang dilakukan oleh broker illegal, karena broker illegal tidak terdapat badan regulator yang berfungsi sebagai pengatur dan pengawas. Trading anda berpotensi dimanipulasi oleh broker yang ilegal.
  • Hindari penggunaan Broker atau Pialang yang memperbolehkan transfer dengan Pihak ke 3 atau Pribadi, karena untuk faktor keamanan. Disamping itu menyangkut masalah undang-undang pencucian uang dan tidak legal.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar